• Thu, Mar 2026

Apresiasi Program Penjaminan Polis Asuransi, LPS Makin Dipercaya

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Nasabah asuransi mengapresiasi rencana LPS melakukan percepatan program Penjaminan Polis Asuransi dari yang awalnya tahun 2028 menjadi 2027. Kebijakan LPS ini sangat baik bagi nasabah karena semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja industri asuransi.

LPS mengucapkan terima kasih kepada nasabah asuransi atas apresiasinya terhadap rencana program Penjaminan Polis Asuransi oleh LPS pada 2027.

Untuk diketahui, berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.

Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi. Berdasarkan pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Imbasnya dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik.

Rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga, lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelumnya. Pertumbuhannya rata-rata sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi, kemudian meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi.

Mengambil contoh penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga terlihat ada peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini. Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi, yakni periode 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 % per tahun. Setelah program penjaminan polis berlaku pada tahun 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 % per tahun. Melihat contoh di negara lain, LPS meyakini, pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik. Sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.