• Tue, Jun 2026

Sambut Program Penjaminan Polis, LPS Perkuat Industri Asuransi

Sepanjang 15 tahun terakhir (2011 hingga 2025), sektor industri asuransi di Indonesia mengalami dinamika dan tantangan. Sebanyak 25 perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Sedikitnya 17 perusahaan di antaranya dinyatakan sebagai kegagalan perusahaan. Fakta-fakta ini kian membuktikan Program Penjaminan Polis (PPP) dalam industri asuransi sangat penting dan dibutuhkan.

INFRASTRUKTUR.CO.ID: Sepanjang 15 tahun terakhir (2011 hingga 2025), sektor industri asuransi di Indonesia mengalami dinamika dan tantangan. Sebanyak 25 perusahaan asuransi dicabut izin usahanya . Sedikitnya 17 perusahaan di antaranya dinyatakan sebagai kegagalan perusahaan. Fakta-fakta ini kian membuktikan Program Penjaminan Polis (PPP) dalam industri asuransi sangat penting dan dibutuhkan.

--------------------   

 

Sebenarnya, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena global dalam dinamika industri keuangan. Di berbagai negara, tercatat 428 kegagalan perusahaan asuransi pada periode 2011-2024. Mayoritas terjadi pada asuransi umum. Imbas dari kegagalan perusahaan asuransi itu, bila tidak ditangani dengan cepat dan tepat, akan berdampak pada terganggunya stabilitas industri keuangan secara keseluruhan.

 

Nah, dari kacamata inilah, kehadiran PPP sangat penting untuk memperkuat industri asuransi. Bayangkan, bila sebuah perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan para pemegang polis tidak memiliki ‘bantalan’, maka kepercayaan dan stabilitas industri asuransi akan hancur di mata publik.

 

"PPP  ini punya  peran strategis memperkuat ekosistem industri asuransi.  PPP  tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand Purba , belum lama ini,  dalam acara Diskusi Financial Editor's Club, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) , dikutip dari kontan.co.id, Jumat (13/3/2026) . 

 

Selain faktor-faktor yang disebutkan di atas, PPP juga merupakan amanah dari UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di mana Program Penjaminan Polis menjadi salah satu bagian penting untuk memperkuat ekosistem sektor keuangan bersama 19 sektor lainnya. 

 

Sejumlah sektor yang masuk dalam UU No.4 tahun 2023 itu antara lain: 

  1. Kelembagaan
  2. Perbankan
  3. Pasar Modal, Pasar Uang dan Valuta Asing
  4. Perasuransian dan Penjaminan
  5. Asuransi Usaha Bersama
  6. Program Penjaminan Polis
  7. Usaha Jaa Pembiayaan
  8. Kegiatan Usaha bullion
  9. Dana Pensiun, program jaminan hari tua dan program pensiun
  10. Kegiatan Koperasi di sektor jasa keuangan
  11. Lembaga keuangan mikro
  12. Konglomerasi keuangan
  13. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Perlindungan Konsumen
  14. Akses pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  15. Sumber daya manusia
  16. Stabilitas Sistem Keuangan
  17. Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
  18. Penegakan hokum di sektor keuangan

 

Undang-Undang  No.4 Tahun 2023 ini  mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan industri.  Karena  itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan  (KSSK)  dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat. 

Dalam Pasal 3A UU No.3/tahun 2023 itu disebutkan dengan gamblang tujuan hadirnya Lembaga Penjaminan Simpanan. Di mana Lembaga Penjamin Simpanan  bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada  Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Dan program penjaminan polis eksplisit disebutkan pada Pasal 4. Di mana  Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi: 

a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;

b. menjamin polis asuransi;

c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem  Keuangan sesuai dengan kewenangannya;

d. melakukan resolusi Bank; dan

e. melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan  Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam konteks merealisasikan Program Penjaminan Polis, itulah  LPS tengah mempersiapkan  dua  skenario implementasi, yaitu skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 dan skenario implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan ideal. 

Ferdinand Purba menyatakan  mekanisme yang tepat diperlukan dalam implementasi PPP, agar bisa menjaga kepercayaan publik. Selain itu, mekanisme yang tepat di butuhkan  juga saat terjadi kegagalan perusahaan asuransi,  agar  dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri. 

Adapun perkembangan persiapan LPS dalam menyelenggarakan PPP pada 2026, imbuh Ferdinand, antara lain sudah membentuk kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP dan pelaksanaan simulasi dengan bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri. Ferdinand menyebut jika aktivasi dipercepat pada 2027, LPS siap menerapkan PPP.