Kasus ini mencuat setelah Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkap bahwa dua pejabat eselon I di kementeriannya mengundurkan diri setelah dibentuk tim audit internal yang melibatkan Kejaksaan Agung.
Dua pejabat yang mundur adalah Dwi Purwantoro dari posisi Dirjen SDA dan Dewi Chomistriana dari jabatan Dirjen Cipta Karya. Tim audit tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut atas temuan BPK tahun 2025 yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Menurut Dody, audit awal BPK menyebut potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Setelah proses verifikasi dan pengembalian sebagian nilai temuan, angka tersebut turun menjadi sekitar Rp1 triliun.
Di tengah proses penelusuran tersebut, perhatian juga mengarah pada pola penguasaan proyek oleh sejumlah kontraktor besar. Data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PU menunjukkan dua perusahaan kerap memenangkan paket proyek besar di lingkungan Dirjen SDA, yakni PT Runggu Prima Jaya dan PT Basuki Rahmanta Putra.
Kedua perusahaan ini tercatat berulang kali memenangkan tender proyek dengan nilai di atas Rp50 miliar per paket. Dalam empat tahun terakhir, total nilai proyek yang diperoleh keduanya di lingkungan Dirjen SDA diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Selain memenangkan proyek secara langsung, kedua perusahaan tersebut juga disebut terlibat dalam kerja sama operasi (KSO) dengan kontraktor lain, termasuk BUMN karya. Praktik penggunaan perusahaan lain atau perusahaan menengah juga diduga terjadi untuk memperoleh paket proyek dengan nilai di bawah Rp50 miliar.
Sejumlah sumber di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga dikendalikan oleh figur yang sama, seorang pengusaha berinisial M yang telah lama dikenal sebagai pemain utama dalam proyek-proyek SDA.
Menurut sumber tersebut, dominasi pengusaha tersebut sudah berlangsung sejak proyek-proyek pengendalian banjir di Jakarta dikerjakan, termasuk pembangunan Banjir Kanal Timur.
Perusahaan-perusahaan yang terkait dengannya juga disebut mengerjakan sejumlah proyek besar di wilayah DKI Jakarta, seperti pembangunan waduk dan infrastruktur pengendalian banjir dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah.
Di internal kementerian, kondisi ini disebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan kontraktor maupun pegawai. Beberapa pegawai mengaku kesulitan ketika pekerjaan proyek dinilai bermasalah, karena tetap harus menyusun laporan administratif sesuai arahan pimpinan.
Temuan BPK yang mencapai triliunan rupiah dinilai memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek. Namun hingga kini belum ada proses hukum yang secara langsung menyasar pihak perusahaan.
Di sisi lain, aktivis antikorupsi menilai langkah Menteri PU melaporkan temuan audit kepada Presiden merupakan langkah tepat. Mereka mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga ditelusuri sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Menteri Dody sendiri menegaskan akan melakukan pembenahan internal, termasuk mengaktifkan kembali komite audit dan memperkuat pengawasan di Inspektorat Jenderal.
Menurutnya, pembersihan internal kementerian menjadi mandat langsung dari Presiden agar tata kelola proyek infrastruktur berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Referensi: Monitor Indonesia