INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tak jarang menuai konflik pada proses pembebasannya. Contohnya adalah pengadaan lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Seperti pada kasus batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas akan digunakan sebagai material pembangunan Waduk Bener yang berlokasi di Kabupaten Purworejo.
Sekitar 124 hektar luas lahan yang direncanakan akan dibebaskan. Alhasil, proses ini menimbulkan konflik antara warga dan aparat terkait.
Melihat fenomena tersebut, bagaimana sebenarnya prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang sesuai aturan?
Pelaksanaan pengadaan tanah telah diatur pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2012 tertulis bahwa terdapat empat tahapan pengadaan tanah, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Pertama adalah tahap perencanaan yang dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis dan rencana kerja pemerintah instansi bersangkutan.
Tahap perencanaan dilakukan dengan menyiapkan dokumen pengadaan tanah yang memuat maksud dan tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah, letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan.
Selain itu, perlu juga mencantumkan gambaran umum status tanah, perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah hingga rencana penganggaran.
Adapun dokumen perencanaan tanah wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sebelum melangkah kepada tahapan selanjutnya.
Kedua adalah tahap persiapan pengadaan tanah yang dilakukan melalui pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.
Konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak.
Proses ini dilaksanakan di tempat rencana pembangunan kepentingan umum atau di tempat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Konsultasi publik dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja dan apabila setelah melewati batas waktu tersebut masih terdapat pihak yang merasa keberatan, akan dilangsungkan konsultasi publik ulang selama 30 hari kerja yang diikuti dengan berbagai prosedur lain.
Ketiga adalah tahap pelaksanaan pengadaan tanah melalui inventarisasi dan identifikasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian dan pelepasan tanah instansi.
Setelah semua proses pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan, selanjutnya adalah menunggu hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan oleh lembaga pertanahan yang selanjutnya menjadi dasar penentuan pihak yang berhak untuk memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat.
Adapun penyerahan ganti rugi dilakukan dengan musyawarah dalam waktu 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan yang juga diikuti oleh berbagai proses lainnya.
Tahap ketiga ini juga mencakup proses pelepasan tanah instansi untuk kepentingan umum yang dimiliki pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Proses ini dilakukan dalam waktu 60 hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
Keempat adalah penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi terkait setelah pemberian ganti kerugian kepada masyarakat telah dilaksanakan sepenuhnya dan atau ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri.
Kemudian, instansi yang memerlukan tanah dapat segera memulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah serah terima dilakukan serta wajib mendaftarkan tanah yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
);
Ikuti Kami
Text

Berita Terakhir
B
Tags
T
INFRASTRUKTUR PU
INFRASTRUKTUR PU
23 Oct 2026 02:01
BINA MARGA
Efektivitas Drainase
1.023.689
data metadata PU
BINA MARGA
Gerbang Tol
658
data metadata PU
BINA MARGA
Jalan Daerah
27.127
data metadata PU
BINA MARGA
Inpres Jalan Daerah
1.961
data metadata PU
BINA MARGA
Jalan Nasional
3.306
data metadata PU
BINA MARGA
Jalan Perbatasan Kalimantan
45
data metadata PU
BINA MARGA
Jalan Tol Konstruksi
122
data metadata PU
BINA MARGA
Jalan Tol Operasi
158
data metadata PU
BINA MARGA
Jembatan Gantung
627
data metadata PU
BINA MARGA
Jembatan Khusus
80
data metadata PU
BINA MARGA
Jembatan Nasional
19.254
data metadata PU
BINA MARGA
Jembatan Tol
317
data metadata PU
BINA MARGA
Lereng
6.033
data metadata PU
BINA MARGA
Overpass Tol
720
data metadata PU
BINA MARGA
Rest Area
134
data metadata PU
BINA MARGA
Simpang Susun Tol
1.338
data metadata PU
BINA MARGA
Underpass Tol
161
data metadata PU
CIPTA KARYA
BPB
443
data metadata PU
CIPTA KARYA
IPAL
155
data metadata PU
CIPTA KARYA
IPLT
221
data metadata PU
CIPTA KARYA
PKS
583
data metadata PU
CIPTA KARYA
PLBN
17
data metadata PU
CIPTA KARYA
Rumah Sakit
36
data metadata PU
CIPTA KARYA
SPAM
1.676
data metadata PU
CIPTA KARYA
TPA
272
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Gedung SPPG
222
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Madrasah
1.405
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Perguruan Tinggi
15
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Perguruan Tinggi Keagamaan
5
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Pondok Pesantren
1
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Prasarana Cagar Budaya
2
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Sarana Olahraga
50
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Sarana Prasarana Kesehatan
2
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Sarana Prasarana Perekonomian
40
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Sarana Prasarana Peribadatan
3
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Sarana Prasarana Strategis Lainnya
4
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Sekolah
51
data metadata PU
PRASARANA STRATEGIS
Sekolah Rakyat
268
data metadata PU
SETJEN
Aset BIM PU
1.068
data metadata PU
SETJEN
Aset Tanah PU
1.892
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Bendung
948
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Bendungan Konstruksi
15
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Bendungan Operasi
238
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Bendungan Rencana
4
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Daerah Irigasi Permukaan
326
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Danau
224
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Embung
2.476
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Intake Sungai
799
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Kebutuhan Air
128
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Ketersediaan Air
128
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Mata Air
624
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Neraca Air
128
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
PAH / ABSAH
1.066
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Pengaman Pantai
1.609
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Pengendali Sedimen
933
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Pompa Banjir
198
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Pos Curah Hujan
1.791
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Pos Duga Air
1.297
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Pos Klimatologi
297
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Situ
369
data metadata PU
SUMBER DAYA AIR
Sumur Bor
10.805
data metadata PU
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy