BTN Tunggu Aturan Pelaksana KPR FLPP Tenor 40 Tahun
PT Bank Tabungan Negara belum menjalankan skema KPR FLPP dengan tenor hingga 40 tahun karena masih menunggu peraturan pelaksanaan dari BP Tapera.
Di tengah maraknya pengibaran Bendera Merah Putih menyambut HUT ke-80 RI, masih ditemukan tempat usaha layanan publik yang belum memasang simbol negara. Salah satunya adalah Dapur MBG di yang hingga awal Agustus belum terlihat memasang bendera.
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan RI hukumnya wajib berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009. Namun rumah besar yang menjadi dapur Makan Bergizi Gratis Jagakarsa 008 tak memasang bendera Sang Merah Putih seperti para tetangga lainnya.
Seluruh warga Ernosa (Erte Nol Satu), sebutan untuk warga RT 001 RW 02 Kampung Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah mereka masing-masing. Namun entah mengapa dapur milik Wahyu Dewanto, politisi Partai Gerindra yang menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta, tidak memasangnya.
Bagi warga negara yang tidak memasangnya, hal tersebut berarti melanggar aturan kewajiban warga negara dan mengabaikan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Ketentuan Hukum dan Imbauan
Sanksi Sosial dan Moral: Meski jarang dijatuhkan sanksi pidana berat bagi warga biasa yang lupa atau tidak memasang di rumah, tindakan ini berdampak pada hilangnya nilai kebersamaan, kurangnya rasa nasionalisme, serta teguran dari ketua RT/RW atau lingkungan setempat.
Di tengah maraknya pengibaran Bendera Merah Putih menyambut HUT ke-80 RI, masih ditemukan tempat usaha layanan publik yang belum memasang simbol negara. Salah satunya adalah Dapur MBG di yang hingga awal Agustus belum terlihat memasang bendera.
Padahal berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2009, setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Negara pada tanggal 17 Agustus. Melalui Surat Edaran pemerintah, masyarakat juga diimbau memasang bendera secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus.
"Kami sayangkan. Dapur MBG kan tempat yang tiap hari dikunjungi warga. Seharusnya bisa jadi contoh untuk menumbuhkan rasa nasionalisme," ujar Lahyanto Nadie, Ahad, 3 Agustus 2026.
Pemasangan bendera bukan hanya soal aturan. Lebih dari itu, ini soal rasa kebersamaan dan menghargai jasa para pahlawan.
Ketua RT/RW setempat mengaku sudah memberikan imbauan kepada seluruh warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dapur MBG belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap, melalui momen HUT RI ini, semua pihak termasuk pelaku usaha bisa ikut menyemarakkan dengan hal sederhana: mengibarkan Merah Putih.
Catatan Redaksi: Pemasangan bendera adalah bentuk penghormatan. Mari jadikan Agustus sebagai bulan untuk memperkuat persatuan, bukan sekadar seremonial.
PT Bank Tabungan Negara belum menjalankan skema KPR FLPP dengan tenor hingga 40 tahun karena masih menunggu peraturan pelaksanaan dari BP Tapera.
BP Tapera mencatat penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan mencapai 140.965 unit rumah senilai Rp17,5 triliun hingga 1 September 2026, atau baru 40,3 persen dari target tahun ini sebanyak 350.000 unit.
Pemerintah memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi hingga 40 tahun untuk menekan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini memperlebar akses pembiayaan perumahan, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan daya beli, lokasi hunian, dan kemampuan calon debitur memenuhi persyaratan kredit.