INDOWORK.ID, JAKARTA: Saya copy tulisan Peter F. Gontha, tentang cara penanganan koruptor di Singapura.?Lalu saya bandingkan dengan perlakuan kita terhadap maling-maling istimewa tersebut di Indonesia.
Apakah Anda tahu hukuman bagi koruptor di Singapura," tulis Peter F. Gontha. Berikut adalah hukumannya:
- Disita barang miliknya senilai korupsi.
- Tak boleh memiliki rekening bank.
- Tak boleh punya kartu kredit.
- Tak boleh punya paspor.
- KTP diberi tanda xxx warna merah.
- Tak boleh naik kendaraan pribadi.
- Hanya boleh naik kendaraan umum.
- Hukuman penjara maksimal 6 bulan.
- Keluarga harus menanggung asuransi kesehatan.
- Kalau melanggar salah satu dari poin-poin di atas, masuk tahanan lagi 3 bulan.
- Tak dihukum lama-lama karena menghabiskan biaya negara.
- Pendeknya dimiskinkan.