• Sun, Jan 2026

Inilah Hukuman bagi Koruptor di Singapura, Bagaimana Indonesia?

Inilah Hukuman bagi Koruptor di Singapura, Bagaimana Indonesia?

INDOWORK.ID, JAKARTA: Saya copy tulisan Peter F. Gontha, tentang cara penanganan koruptor di Singapura.?Lalu saya bandingkan dengan perlakuan kita terhadap maling-maling istimewa tersebut di Indonesia. Apakah Anda tahu hukuman bagi koruptor di Singapura," tulis Peter F. Gontha. Berikut adalah hukumannya:
  • Disita barang miliknya senilai korupsi.
  • Tak boleh memiliki rekening bank.
  • Tak boleh punya kartu kredit.
  • Tak boleh punya paspor.
  • KTP diberi tanda xxx warna merah.
  • Tak boleh naik kendaraan pribadi.
  • Hanya boleh naik kendaraan umum.
  • Hukuman penjara maksimal 6 bulan.
  • Keluarga harus menanggung asuransi kesehatan.
  • Kalau melanggar salah satu dari poin-poin di atas, masuk tahanan lagi 3 bulan.
  • Tak dihukum lama-lama karena menghabiskan biaya negara.
  • Pendeknya dimiskinkan.

MALING ISTIMEWA

Perlakuan kita terhadap maling maling istimewa tersebut di Indonesia. - Lebih banyak yang tetap bebas ketimbang yang dijerat hukum. - Wajib punya dukungan pejabat tinggi. Atau kalau koruptor nya sendiri pejabat tinggi didukung kelompok kroni. - Berbagi uang korupsi kepada para penegak hukum. - Bagi yang apes - tertangkap, diadili dan dihukum - bayar upeti berkala ke pejabat /petugas lapas. - Menyulap sel tahanan menjadi kamar hotel berbintang. - Menyelenggarakan pesta bonus tahunan (remisi). - Setelah bebas terbentang karpet merah menuju profesi politisi atau menteri. Karpet merah ke peluang korupsi lagi. - Wajib sombong. Di sini korupsi itu prestasi. - Harus lebih pintar melihat peluang korupsi berikutnya. Maafkan saya Pak Presiden, korupsi di Indonesia tak bisa dihentikan hanya dengan teriak teriak dari podium. *) Ditulis oleh Hasan Zein Mahmud, Redaktur Khusus Infrastruktur.co.id );