INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA — Keterlibatan kampus dinilai krusial guna mempercepat transisi menuju industri hijau yang berkelanjutan di Indonesia sehingga lembaga pendidikan tinggi agar didorong untuk terlibat aktif dalam melahirkan dan mengembangkan teknologi ramah lingkungan.
"Perguruan tinggi dituntut tidak hanya menjadi pusat pembelajaran teoritis, melainkan motor penggerak utama dalam ekosistem pelestarian lingkungan," ujar Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Bidang Kebijakan Lingkungan Berbasis Sains, Prof. Emir M. Husni, dalam perbincangan dengan redaksi, Rabu (26/8).
Menurutnya, civitas academica memiliki potensi besar untuk menjawab tantangan krisis ekologi melalui riset aplikatif dan inovasi teknologi hijau.
“Secara umum, terdapat tiga fungsi strategis yang wajib dijalankan oleh institusi pendidikan tinggi. Ketiga fungsi tersebut mencakup penciptaan teknologi ramah lingkungan (technology creator), penilai kelayakan dan dampak teknologi (technology assessor), serta penyebar teknologi (technology disseminator) agar dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan industri,” urainya.
Dia menambahkan penguatan peran kampus ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan penerapan konsep green industry dalam aktivitas ekonomi nasional.
Industri hijau mengutamakan efisiensi dan efektivitas sumber daya alam, meminimalkan dampak kerusakan lingkungan, serta mengoptimalkan penggunaan energi baru terbarukan.
Untuk mengawal transisi tersebut, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan serangkaian sertifikasi lingkungan bagi sektor industri. Standardisasi ini mencakup Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Pengelolaan Limbah B3, Audit dan Penilaian Daur Hidup, hingga Sertifikasi Sistem Manajemen Perusahaan.
Meski demikian, implementasi standar industri memerlukan pasokan inovasi teknologi yang terus diperbarui, di mana riset perguruan tinggi memegang peranan kunci. Tanpa validasi dan standardisasi yang memadai, berbagai purwarupa (prototype) teknologi hijau yang dihasilkan kampus kerap terhenti di tahap laboratorium.
Prof. Emir melanjutkan dirinya bersama Tenaga Ahli Menteri LH/BPLH, Sawalludin Lubis, dan pakar pengembangan bisnis dan teknologi, Tutuko Wirjoatmojo, telah resmi memberikan masukan strategis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Pusat Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup, Upik Sitti Aslia Kamil.
“Poin utama masukan tersebut adalah mendorong KLH membuka akses dan memfasilitasi program Sertifikasi Ramah Lingkungan khusus bagi prototipe teknologi yang diciptakan oleh para inovator, khususnya dari kalangan sivitas akademika dan masyarakat luas,” ujarnya.
Fasilitasi sertifikasi terhadap prototipe teknologi ini diharapkan menjadi jembatan legalitas dan penjaminan mutu ilmiah sebelum inovasi tersebut diproduksi massal atau diadopsi oleh dunia industri.
Dengan kepastian sertifikasi, industri akan lebih percaya diri mengadopsi teknologi hijau karya anak bangsa.
Program sertifikasi ramah lingkungan bagi inovator kampus dan masyarakat ini ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat.
“Langkah kolaboratif antara regulator dan perguruan tinggi ini diharapkan mampu mengakselerasi kemandirian teknologi hijau nasional demi masa depan bumi yang berkelanjutan,” demikian Prof. Emir.(*)