PT PLN Indonesia Power menandatangani amendemen kedua perjanjian pembelian pengurangan emisi dengan South Pole AG untuk proyek peningkatan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Gunung Salak, Jawa Barat.
Perjanjian tersebut menjadi dasar pengembangan potensi pengurangan emisi dari peningkatan kapasitas pembangkit. Pengurangan emisi yang memenuhi persyaratan direncanakan dikembangkan menjadi aset karbon bernilai ekonomi.
Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta mengatakan pengembangan aset karbon diharapkan memberi nilai tambah bagi pembangkit energi terbarukan sekaligus mendukung investasi panas bumi.
Namun, PLN Indonesia Power belum mengumumkan tambahan kapasitas pembangkit, volume emisi yang berpotensi dikurangi, metode verifikasi, harga karbon, maupun jangka waktu perjanjian.
Perusahaan juga belum menyatakan bahwa kredit karbon telah diterbitkan atau diperdagangkan. Dengan demikian, potensi pendapatan yang disampaikan masih berupa rencana, bukan transaksi yang telah terealisasi.
Transparansi data pengurangan emisi diperlukan untuk memastikan aset karbon tidak dihitung ganda. Struktur pembagian pendapatan antara PLN Indonesia Power dan South Pole AG juga belum dipublikasikan.