• Sun, Aug 2026

Pekerjaan Rumah Pasca Peresmian PLTS 100 GWp Gilimanuk, Apa Saja?

Pekerjaan Rumah Pasca Peresmian PLTS 100 GWp Gilimanuk, Apa Saja?

Pemerintah mulai menjalankan program PLTS 100 gigawatt peak (GWp) dengan 14 proyek berkapasitas 5,3 GWp. Namun, sebagian besar proyek tersebut belum beroperasi, sementara target 30 GWp tahun ini menghadapi tantangan tender, pembiayaan, jaringan transmisi, dan penyimpanan energi.

Pemerintah resmi meluncurkan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026). Presiden Prabowo Subianto menargetkan program tersebut selesai dalam tiga tahun dan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

Tahap awal program mencakup 14 proyek PLTS di enam provinsi dengan kapasitas sekitar 5,3 GWp dan kebutuhan investasi sekitar Rp135 triliun. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan akan memulai tender pembangunan 30 GW PLTS pada 2026 sebagai bagian dari target 100 GW.

Skalanya jauh lebih besar dibandingkan kapasitas PLTS Indonesia saat ini. Hingga April 2026, kapasitas PLTS terpasang baru sekitar 1,5 GWp, sementara potensi energi surya nasional diperkirakan mencapai 3.294 GWp.

Artinya, tantangan pemerintah bukan lagi menetapkan target, melainkan memastikan proyek bergerak dari rencana menuju tender, financial close, konstruksi, hingga menghasilkan listrik.

Peluncuran 14 proyek PLTS perlu dibaca berdasarkan status masing-masing proyek.

Dari total tersebut, enam proyek dengan kapasitas sekitar 4,55 GWp masih berstatus siap tender. Proyek-proyek itu meliputi PLTS Terapung Jatiluhur 1.688 MWp, PLTS Terapung Cirata 1.250 MWp, PLTS Terapung Jatigede 636 MWp, PLTS dan Battery Energy Storage System (BESS) Klaster Madura 605 MWp, PLTS Bali 300 MWp, serta PLTS di lahan Bank Tanah Purwakarta 69 MWp.

Tiga proyek lain memasuki tahap groundbreaking, yakni PLTS Banyuwangi 130,2 MWp, PLTS Pasuruan 132 MWp, dan PLTS Terapung Gajah Mungkur 134,2 MWp.

Sementara itu, tiga proyek telah masuk konstruksi. PLTS Terapung Karangkates berkapasitas 133 MWp mencatat progres konstruksi 56,54%, PLTS Terapung Saguling 92 MWp sebesar 44,4%, dan PLTS Tembesi 46 MWp sekitar 65%.

Dua proyek yang telah memasuki tahap peresmian memiliki kapasitas jauh lebih kecil, yakni PLTS Pulau Sembur 0,92 MWp dan PLTS Pulau Rengit 0,078 MWp.

Data tersebut menunjukkan kapasitas 5,3 GWp yang diumumkan pemerintah tidak dapat seluruhnya dihitung sebagai tambahan kapasitas pembangkit yang sudah beroperasi.

Sebagian terbesar masih harus melalui tender dan tahapan pembangunan.

Perbedaan status itu penting untuk mengukur realisasi program. Target kapasitas baru seharusnya dinilai berdasarkan pembangkit yang telah mencapai commercial operation date (COD), bukan hanya proyek yang diluncurkan atau masuk pipeline.

Dari 17,1 GW Menjadi 100 GW

Program 100 GW juga membawa perubahan besar dalam perencanaan ketenagalistrikan nasional.

RUPTL PLN 2025—2034 yang disahkan pada Mei 2025 menetapkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 GW. Dari jumlah itu, porsi PLTS hanya 17,1 GW. 

Namun, target pemerintah kini meningkat menjadi 100 GWp.

Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden dan revisi RUPTL PLN 2025—2034. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN telah mengajukan revisi yang memuat penambahan lebih dari 50 GWp PLTS serta 142 gigawatt-hour (GWh) BESS. 

Perubahan itu menunjukkan program 100 GW belum sepenuhnya tercermin dalam dokumen perencanaan kelistrikan yang saat ini berlaku.

Karena itu, penyelesaian revisi RUPTL dan regulasi menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada PLN, investor, pengembang listrik swasta, perbankan, hingga industri panel dan baterai.

Tanpa dasar perencanaan yang konsisten, tender dapat menghadapi persoalan pada penentuan lokasi, kapasitas jaringan, kebutuhan storage hingga skema pembelian listrik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 19 Agustus menyatakan pemerintah akan memulai tender tahap pertama 30 GW pada 2026.

Rencana tersebut telah dibahas bersama PLN.

Namun, tender proyek listrik skala besar tidak berhenti pada penetapan pemenang. Pengembang harus memperoleh pembiayaan, menyelesaikan lahan dan izin, mengamankan rantai pasok, membangun pembangkit serta memastikan jaringan PLN mampu menerima listrik.

Besarnya kebutuhan investasi membuat peran swasta menjadi penting.

Bahlil menyatakan pemerintah akan memprioritaskan perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) apabila mampu menawarkan harga listrik yang kompetitif. Jika proyek tidak menarik bagi IPP atau harga yang ditawarkan dinilai tidak kompetitif, pemerintah membuka opsi pembiayaan melalui Danantara. 

Skema tersebut menempatkan harga listrik sebagai salah satu variabel utama.

Semakin murah biaya panel dan pembiayaan, semakin rendah tarif listrik yang dapat ditawarkan investor kepada PLN. Sebaliknya, bunga pembiayaan yang tinggi, kebutuhan baterai, biaya jaringan dan persoalan lahan dapat meningkatkan keekonomian proyek.

Karena itu, hasil tender pertama akan menjadi indikator penting mengenai seberapa kompetitif proyek PLTS Indonesia di mata investor.

Kementerian ESDM memperkirakan pembangunan PLTS 100 GWp membutuhkan investasi sekitar US$71,3 miliar atau Rp1.140 triliun. Tahap awal 5,3 GWp membutuhkan sekitar Rp135 triliun.

Nilai tersebut menempatkan PLTS sebagai salah satu agenda investasi infrastruktur energi terbesar Indonesia.

Pemerintah memperkirakan program 100 GWp berpotensi menghemat belanja energi lebih dari Rp73 triliun per tahun, terutama melalui pengurangan penggunaan pembangkit berbahan bakar diesel dan gas. Pemerintah juga memproyeksikan penghematan konsumsi diesel mencapai enam juta kiloliter per tahun.

Namun, angka tersebut masih berupa proyeksi pemerintah.

Realisasinya akan bergantung pada kapasitas yang benar-benar terbangun, tingkat pemanfaatan pembangkit, lokasi proyek, harga energi fosil, biaya investasi PLTS dan storage serta kemampuan sistem PLN menyerap produksi listrik.

Dengan investasi lebih dari Rp1.000 triliun, isu pembiayaan juga tidak dapat dipisahkan dari struktur tarif dan kontrak jual-beli listrik.

Investor membutuhkan kepastian arus kas dalam jangka panjang, sedangkan PLN harus menjaga biaya penyediaan listrik agar tidak meningkatkan tekanan terhadap tarif maupun subsidi.

Penambahan PLTS dalam jumlah besar tidak dapat dilakukan hanya dengan membangun panel surya.

PLTS merupakan pembangkit dengan produksi listrik yang berubah mengikuti intensitas matahari. Semakin besar porsinya dalam sistem, semakin besar kebutuhan jaringan yang fleksibel, sistem penyimpanan energi dan pembangkit penyeimbang.

RUPTL PLN 2025—2034 sebelumnya sudah menargetkan pembangunan jaringan transmisi sepanjang 47.758 kilometer sirkuit dan gardu induk berkapasitas sekitar 108.000 MVA.

Kebutuhan investasi untuk transmisi dan gardu induk diperkirakan mencapai Rp565,3 triliun dalam sepuluh tahun. 

Dalam RUPTL yang berlaku, pemerintah juga merencanakan penyimpanan energi sebesar 10,3 GW, terdiri atas BESS dan pumped storage.

Namun, lonjakan PLTS menuju 100 GW membuat kebutuhan storage berpotensi meningkat tajam. Hal itu terlihat dari proposal revisi RUPTL PLN yang memasukkan BESS hingga 142 GWh.

Persoalan jaringan menjadi krusial karena pembangunan pembangkit yang tidak diikuti transmisi dapat menciptakan kapasitas yang tidak dapat disalurkan secara optimal.

Pemerintah juga harus memperhitungkan distribusi PLTS antarwilayah. Potensi energi surya tidak selalu berada dekat dengan pusat konsumsi listrik seperti kawasan industri dan kota besar.

Dengan demikian, keberhasilan program 100 GW tidak dapat diukur hanya dari kapasitas pembangkit.

Kapasitas jaringan dan storage harus berkembang pada kecepatan yang sebanding.

Peluang Industri Dalam Negeri

Program tersebut sekaligus membuka pasar besar bagi industri energi surya.

Kementerian ESDM menyatakan Indonesia telah memiliki industri panel surya dan BESS. Pemerintah berharap proyek 100 GW dapat memperbesar rantai pasok dalam negeri.

Menurut proyeksi Kementerian ESDM, program tersebut berpotensi menciptakan jutaan pekerjaan secara akumulatif di industri panel, baterai dan konstruksi. Angka tersebut masih merupakan estimasi pemerintah dan akan bergantung pada tingkat lokalisasi rantai pasok.

Di sinilah persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi relevan.

Jika ekspansi PLTS sebagian besar mengandalkan panel, inverter dan komponen impor, dampak investasi terhadap manufaktur nasional akan lebih terbatas.

Sebaliknya, apabila kapasitas produksi dalam negeri berkembang seiring proyek, investasi PLTS dapat mendorong pembentukan industri baru mulai dari sel dan modul surya, kabel, struktur penyangga, inverter hingga sistem penyimpanan energi.

Namun, kebijakan lokalisasi juga harus menjaga harga listrik tetap kompetitif. Kewajiban penggunaan komponen domestik yang belum memiliki skala produksi cukup besar berpotensi meningkatkan biaya proyek.

Pemerintah karena itu menghadapi dua target sekaligus: mempercepat pembangunan pembangkit dan memperbesar kandungan industri nasional tanpa membuat biaya listrik meningkat.

Pemerintah menempatkan program PLTS dalam agenda mengurangi penggunaan bahan bakar minyak untuk pembangkit.

Salah satu proyek yang disiapkan adalah PLTS+BESS Klaster Madura 605 MWp. Proyek tersebut diarahkan untuk mengurangi penggunaan BBM dalam sistem kelistrikan Madura.

PLTS Bali juga menjadi bagian program pengurangan pembangkit BBM. Pemerintah menargetkan kapasitas surya di Bali mencapai 1 GWp dalam pengembangan berikutnya.

Pada wilayah kepulauan, manfaat ekonominya dapat lebih langsung.

PLTS Pulau Rengit, misalnya, membuat layanan listrik yang sebelumnya sekitar 12 jam menjadi 24 jam per hari. Kementerian ESDM menyebut biaya pokok penyediaan listrik di wilayah tersebut turun sekitar 26%.

PLTS Pulau Sembur juga digunakan untuk mendukung cold storage dan mesin pembuat es bagi kegiatan nelayan.

Model tersebut menunjukkan energi surya tidak hanya berkaitan dengan agenda penurunan emisi, tetapi juga biaya energi dan aktivitas ekonomi daerah.

Tiga Ujian Program 100 GW

Setidaknya terdapat tiga indikator utama yang perlu dipantau dalam dua tahun ke depan.

Pertama, kecepatan tender dan financial close. Kapasitas proyek yang diumumkan harus diikuti kontrak yang bankable dan pembiayaan yang tersedia.

Kedua, kesiapan jaringan dan storage. Penambahan puluhan GW PLTS tanpa pembangunan transmisi dan penyimpanan energi dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem kelistrikan.

Ketiga, biaya listrik dan kandungan lokal. Pemerintah harus membuktikan bahwa pembangunan industri panel dan baterai domestik dapat berjalan tanpa membuat harga listrik kehilangan daya saing.

Target 100 GWp membuka peluang investasi lebih dari Rp1.000 triliun dan dapat mengubah struktur pembangkitan listrik Indonesia.

Namun, posisi awalnya masih rendah. Kapasitas PLTS terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp.

Peluncuran 14 proyek dengan kapasitas 5,3 GWp menjadi langkah awal, tetapi sebagian besar kapasitas tersebut masih berada pada tahap tender atau pembangunan.

Karena itu, ukuran keberhasilan program PLTS 100 GW bukan jumlah proyek yang diumumkan, melainkan kapasitas yang mencapai financial close, terhubung ke jaringan, dan benar-benar menghasilkan listrik dengan harga kompetitif.