INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Ketika seseorang menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Indonesia maka gaji pokok yang ia terima sama dan sesuai standar dari Kementerian Keuangan, entah itu di Aceh, Jakarta ataupun Papua.
Dimulai dari angka 2 juta-an dan bertambah dengan tunjangan-tunjangan seperti uang makan, asuransi kesehatan, tunjangan keluarga. Seringkali di tahun-tahun awal menjadi dosen, akumulasi gaji plus tunjangan yang diterima masih di bawah 4 juta rupiah. Tambahan lain yang diharapkan adalah uang bikin-periksa soal ujian, sidang proposal dan tugas akhir, jaga ujian. Itupun belum tentu ada setiap bulan.
Standar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan ini kebanyakan juga ditiru oleh perguruan tinggi swasta dengan segala dinamikanya. Buat perguruan tinggi swasta bonafid standarnya bisa di atas PTN. Tapi bagi PTS kecil dan pelit seringkali standar gaji dosennya di bawah PTN.
Di PTS kebanyakan sistem penggajian dengan cara fleksibel dengan menghitung seberapa banyak kelas yang diampu oleh seorang dosen. Semakin banyak kelas maka semakin banyak rupiah yang terkumpul dan ditransfer ke rekeningnya.
Para dosen memberikan pencerahan untuk wartawan[/caption]
Ketika shock melihat gaji awal yang seringkali di bawah standar Upah Buruh yang dilegalisasi lewat UMR/UMP (notabene kebanyakan buruh cuma punya degree SMA) tentu saja sang dosen yg sudah punya ijazah S2 memutar otak untuk survival.
Bagi yang berasal dari keluarga mampu tentu ia masih bisa bersabar sampai masa-masa tunjangan Serdos sudah digenggam. Tapi bagi yang harus bertarung memenuhi kebutuhan agar tidak menutupi kebutuhan dengan pinjaman sebagian memilih untuk "poligami ngajar" atau mencari kelas di perguruan tinggi lain.
Saya pribadi tidak tahu alasan pemerintah mengundur-undur pemberian tunjangan Serdos kepada dosen sampai jangka waktu 3-5 tahun setelah seseorang resmi menjadi dosen dengan persyaratan rumit dan harus ikut pelatihan ini itu. Sementara pegawai-pegawai non dosen bisa otomatis mendapat Tunjangan Kinerja seiring sertifikat PNS penuh ia terima. Di tahun pertama pegawai tersebut memang agak ngos2an. Tapi di tahun kedua pengabdian ia sudah bisa tersenyum karena gaji pokok sudah bertambah dengan tunjangan kinerja (tukin).
DI BAWAH UPAH BURUH
[caption id="attachment_3324" align="alignright" width="300"]
Para dosen memberikan pencerahan untuk wartawan[/caption]
Ketika shock melihat gaji awal yang seringkali di bawah standar Upah Buruh yang dilegalisasi lewat UMR/UMP (notabene kebanyakan buruh cuma punya degree SMA) tentu saja sang dosen yg sudah punya ijazah S2 memutar otak untuk survival.
Bagi yang berasal dari keluarga mampu tentu ia masih bisa bersabar sampai masa-masa tunjangan Serdos sudah digenggam. Tapi bagi yang harus bertarung memenuhi kebutuhan agar tidak menutupi kebutuhan dengan pinjaman sebagian memilih untuk "poligami ngajar" atau mencari kelas di perguruan tinggi lain.
Saya pribadi tidak tahu alasan pemerintah mengundur-undur pemberian tunjangan Serdos kepada dosen sampai jangka waktu 3-5 tahun setelah seseorang resmi menjadi dosen dengan persyaratan rumit dan harus ikut pelatihan ini itu. Sementara pegawai-pegawai non dosen bisa otomatis mendapat Tunjangan Kinerja seiring sertifikat PNS penuh ia terima. Di tahun pertama pegawai tersebut memang agak ngos2an. Tapi di tahun kedua pengabdian ia sudah bisa tersenyum karena gaji pokok sudah bertambah dengan tunjangan kinerja (tukin).