• Tue, Oct 2026

Bendungan Cabean Baru 25,6 Persen, Penyelesaian Diusulkan hingga 2028

Bendungan Cabean Baru 25,6 Persen, Penyelesaian Diusulkan hingga 2028

Penyelesaian Bendungan Cabean di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diusulkan bergeser hingga 2028. Progres pembangunan fasilitas tersebut baru mencapai 25,6 persen.

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Pemali Juana Lalu Ardian Bagus Nugroho menyebut penyesuaian anggaran memengaruhi jadwal pekerjaan. Keterangan itu dimuat dalam publikasi resmi Pemkab Blora pada 10 Oktober 2026.

“Kita melakukan usulan penambahan waktunya hingga selesai di 2028,” kata Lalu. Usulan tersebut berkaitan dengan efisiensi penganggaran dan rekomposisi pendanaan proyek.

Berdasarkan kontrak awal, pembangunan dimulai pada Desember 2023. Pekerjaan sebelumnya ditargetkan berakhir pada Desember 2026.

Perubahan jadwal berarti manfaat bendungan berpotensi diterima lebih lambat. Namun, publikasi tersebut belum memuat dokumen persetujuan perpanjangan kontrak ataupun rincian tahapan penyelesaian.

Pemkab Blora mendorong Cabean masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional. Pemerintah daerah berharap langkah itu memperkuat dukungan anggaran untuk melanjutkan pembangunan.

“Agar nanti sisi penganggaran bisa didorong,” kata Bupati Blora Arief Rohman. Pengusulan status tersebut masih memerlukan tindak lanjut pemerintah pusat.

Dalam pembahasan yang sama, pemerintah mengevaluasi kelanjutan Bendungan Karangnongko. Pengadaan tanah di wilayah Blora masih berproses, selain adanya persoalan anggaran.

Pemkab akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait penggunaan tanah proyek. Pembahasan juga melibatkan pemerintah Bojonegoro dan Ngawi untuk mendukung kelanjutan pekerjaan.

Sekitar lima desa disebut terdampak pembangunan Karangnongko. Pemerintah daerah mengusulkan transmigrasi lokal sebagai salah satu pilihan penanganan masyarakat.

Usulan tersebut belum disertai kepastian lokasi, jumlah keluarga, atau pembiayaan pemindahan. Dengan demikian, transmigrasi lokal belum dapat diperlakukan sebagai keputusan relokasi yang telah berlaku.

Penundaan konstruksi berpotensi mengubah kebutuhan biaya dan waktu pelaksanaan. Besarnya dampak baru dapat dihitung setelah revisi jadwal, volume pekerjaan, dan pendanaan tersedia.

Publikasi terbaru belum merinci nilai kontrak Cabean maupun kebutuhan tambahan anggarannya. Pemerintah juga belum membuka persentase pengadaan tanah Karangnongko yang telah diselesaikan.