Ambulans itu muncul di tengah barisan pekerja yang memenuhi sebagian Jalan Margonda Raya, Depok. Suara orasi berhenti sejenak. Dari atas mobil komando, massa diminta membuka jalan.
“Prioritaskan ambulans. Kasih jalan,” terdengar seruan dari pengeras suara.
Siang itu, Selasa, 14 Juli 2026, puluhan pekerja Hotel Bumi Wiyata sedang berunjuk rasa. Bendera serikat buruh berkibar di depan gerbang hotel. Lalu lintas dari Depok menuju Jakarta melambat. Polisi, sebagian di antaranya polisi wanita, berjaga di sekitar lokasi.
Di balik teriakan dan kemarahan, para pekerja masih ingat bahwa jalan tersebut milik semua orang. Mereka menepi ketika ambulans melintas, kemudian kembali merapatkan barisan.
Mereka datang bukan untuk meminta bonus. Bukan pula menuntut kenaikan jabatan. Mereka sedang menagih sesuatu yang paling mendasar dalam hubungan kerja: upah yang seharusnya dibayarkan setiap bulan.
Menurut Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Saleh, tujuh bulan upah belum dibayarkan. Tunggakan itu mencakup upah Maret dan April 2025, kemudian Februari, Maret, April, Mei, dan Juni 2026. Juli telah berjalan tanpa tanda-tanda pembayaran baru.
“Jadi, tuntutannya adalah hak kami yang sudah tujuh bulan belum dibayarkan,” kata Saleh.
Ada 104 pekerja aktif yang disebut terdampak. Mereka berasal dari berbagai jenjang, mulai dari pekerja operasional hingga level yang lebih tinggi. Angka itu belum memasukkan sekitar 10–15 orang yang telah memasuki masa purnakarya, tetapi masih memiliki persoalan hak dengan perusahaan.
Nilai tunggakan bagi pekerja aktif diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Angka tersebut berasal dari perhitungan serikat berdasarkan data yang mereka minta dari manajemen dan masih memerlukan verifikasi melalui daftar pengupahan perusahaan.
Kini, persoalan mereka semakin mendesak. Hotel Bumi Wiyata dijadwalkan berhenti beroperasi secara permanen pada 14 Agustus 2026. Jika keputusan itu benar-benar dilaksanakan, para pekerja tidak hanya menghadapi tunggakan upah, tetapi juga kehilangan pekerjaan.
Hotel dapat menutup pintunya. Namun, utang upah tidak ikut tertutup.
Hotel Masih Berjalan, Pekerja Masih Menunggu
Selama krisis berlangsung, Bumi Wiyata tidak sepenuhnya berhenti beroperasi. Tamu masih datang. Pertemuan, pelantikan, resepsi, dan kegiatan organisasi masih digelar. Bahkan, pada akhir Juli dan awal Agustus 2026, sejumlah acara publik tercatat berlangsung di kompleks hotel tersebut.
Pada 29 Juli 2026, Bumi Wiyata menjadi lokasi acara pisah sambut Kapolres Metro Depok. Lima hari kemudian, pada 3 Agustus 2026, hotel kembali menjadi tempat pelantikan organisasi seni dan kebudayaan.
Artinya, hotel masih menghasilkan pendapatan. Namun, besarnya tidak diketahui. Begitu pula alokasi penggunaannya.
Pendapatan sebuah hotel tidak otomatis berubah menjadi keuntungan. Sebagian penerimaan harus digunakan untuk membeli bahan makanan, membayar listrik dan air, merawat bangunan, membersihkan kamar, membayar pemasok, hingga memenuhi kewajiban pajak dan upah.
Persoalan Bumi Wiyata adalah ketiadaan keterbukaan mengenai arus uang tersebut.
Pekerja mengatakan manajemen meminta hotel tetap berjalan. Mereka tetap melayani tamu, menata kamar, menyiapkan ruang pertemuan, memasak makanan, membersihkan halaman, dan menjaga keamanan. Namun, pembayaran upah dilakukan secara tersendat—bahkan untuk memenuhi satu bulan gaji, perusahaan disebut membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Saleh mengatakan pekerja telah berulang kali menyampaikan usulan perbaikan. Mereka meminta manajemen mencegah tunggakan baru, memperbaiki kinerja pemasaran, dan memastikan upah bulan berjalan dibayar terlebih dahulu agar utang tidak terus membesar.
Usulan itu, menurut dia, tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.
“Kami sudah berupaya bernegosiasi dan mencari solusi bersama-sama. Jangan sampai berlarut-larut,” katanya.
Bagi pekerja, memburuknya kondisi hotel bukan sesuatu yang mereka abaikan. Mereka mengetahui pendapatan turun. Mereka juga memahami bisnis perhotelan belum sepenuhnya pulih setelah pandemi.
Namun, pemahaman itu memiliki batas. Terlebih ketika pekerja tetap diminta bekerja tanpa kepastian kapan jerih payahnya dibayar.
Bertahan Sejak Pandemi
Ketika Covid-19 menghantam industri perhotelan pada 2020, Bumi Wiyata memilih tidak menutup operasional. Saat itu hotel memiliki sekitar 153 karyawan tetap, mayoritas warga Depok.
Keputusan tersebut membawa konsekuensi berat. Tingkat hunian kamar jatuh. Rapat, pelatihan, resepsi, dan kegiatan pemerintahan berhenti. Sebagian pekerja dirumahkan. Upah dipangkas dan dibayarkan secara bertahap.
Dalam wawancara lama yang menjadi bagian bahan liputan ini, pengurus serikat menjelaskan bahwa pengurangan upah pada masa pandemi dijalankan melalui kesepakatan dan evaluasi antara pekerja dengan manajemen. Sejumlah pekerjaan yang sebelumnya dialihdayakan, seperti fungsi keamanan dan pekerjaan penunjang, kemudian dikerjakan oleh karyawan internal.
Tujuannya sederhana: mengurangi pengeluaran sekaligus menjaga sebanyak mungkin pekerja tetap memperoleh penghasilan.
Bagi manajemen, bertahan merupakan pilihan yang paling masuk akal. Menutup kompleks seluas sekitar 10–12 hektare dinilai dapat menimbulkan biaya pemulihan yang jauh lebih besar ketika hotel hendak dibuka kembali.
Direktur PT Bumiputera Wisata, Mushery, pernah menyatakan bahwa Hotel Bumi Wiyata harus tetap bertahan meskipun diterpa pandemi.
“Tetapi mau bagaimanapun hantamannya, Hotel Bumi Wiyata harus tetap eksis,” katanya pada Januari 2025.
Para pekerja ikut mempertahankan eksistensi tersebut. Mereka menerima pengurangan upah, mengerjakan tugas tambahan, dan menunggu pemulihan.
Masalahnya, pemulihan yang diharapkan tidak pernah datang sepenuhnya.
Dua Papan di Halaman Hotel
Menjelang akhir 2024, persoalan keuangan Bumi Wiyata mulai terlihat dari luar. Pemerintah Kota Depok memasang dua papan pemberitahuan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Satu papan berada di sekitar gerbang. Papan lainnya dipasang di area parkir.
Pemerintah menyebut kewajiban PBB untuk 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp10 miliar. Manajemen mengakui pembayaran pajak terakhir yang telah diselesaikan adalah kewajiban tahun 2022.
Pada Januari 2025, manajemen menjanjikan pembayaran secara bertahap. Direksi PT Bumiputera Wisata menyatakan akan menjembatani pembicaraan antara pemilik aset dan Pemerintah Kota Depok.
Bagi pekerja, keberadaan papan tersebut bukan sekadar perkara citra. Papan penunggak pajak disebut memengaruhi kepercayaan tamu. Pemerintah Kota Depok juga mengimbau perangkat daerah tidak menggelar rapat atau kegiatan di tempat yang masih menunggak pajak.
Pasar rapat pemerintahan yang sebelumnya menjadi salah satu penopang Bumi Wiyata pun menyusut.
Tekanan datang bersamaan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada 2025. Belanja perjalanan dinas, seminar, rapat, dan pertemuan di hotel dikurangi. Padahal, Bumi Wiyata memiliki dua ballroom besar dan sejak awal mengandalkan bisnis pertemuan.
Pembatasan kegiatan perpisahan serta wisuda sekolah di luar lingkungan pendidikan ikut menggerus pasar lain. Dari 27 sekolah yang sebelumnya disebut berencana mengadakan acara di Bumi Wiyata, sedikitnya 10 sekolah membatalkannya.
Pada kuartal pertama 2025, manajemen dilaporkan membukukan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Namun, persoalan pekerja tidak dapat semata-mata dibebankan kepada kebijakan pemerintah. Pengusaha tetap bertanggung jawab menyesuaikan model bisnis, mencari pasar baru, menekan biaya secara terukur, serta memastikan pekerja tidak terus bekerja tanpa upah.
Guncangan eksternal dapat menjelaskan turunnya pendapatan. Ia tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan.
Mogok Pertama Tidak Menyelesaikan Masalah
Krisis upah sebenarnya telah meledak sejak Mei 2025. Sebanyak 80 dari 114 pekerja melakukan mogok kerja. Mereka menuntut pembayaran upah Maret dan April, THR 2025, serta kepastian hubungan kerja.
Disnaker Kota Depok kemudian memediasi pekerja dengan manajemen. Hasilnya, perusahaan membayarkan sekitar 50 persen THR dan 35 persen upah Mei 2025. Adapun tunggakan upah Maret dan April dijanjikan dibayar paling lambat akhir 2025.
Penyelesaian itu tidak tuntas. Memasuki 2026, tunggakan baru kembali terbentuk.
Pada Juli 2026, pekerja melakukan mogok dan unjuk rasa lanjutan. Mereka telah menjalani beberapa kali perundingan bipartit, melapor kepada pengawas ketenagakerjaan, serta meminta mediasi pemerintah.
Menurut serikat, wakil manajemen yang hadir dalam perundingan kerap mengaku tidak mempunyai kewenangan memutuskan pembayaran. Keputusan disebut berada di tingkat direksi atau pemilik.
Di sinilah persoalan hubungan industrial Bumi Wiyata menemui jalan buntu. Pekerja berhadapan dengan manajemen operasional, tetapi manajemen operasional mengaku tidak menguasai sumber dana. Sementara itu, pihak yang mempunyai kewenangan keuangan tidak selalu hadir dengan keputusan konkret.
Kepala Disnaker Kota Depok Nessi Annisa Handari membenarkan bahwa pertemuan para pihak belum menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum perusahaan juga disebut belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran.
Disnaker mengetahui kondisi keuangan hotel sedang bermasalah. Namun, Nessi tidak buru-buru menyebut perusahaan pailit.
“Kalau pailit saya belum bisa menyampaikan, tetapi memang kondisinya sedang tidak baik-baik saja untuk bisa membayarkan,” ujarnya.
Perbedaan istilah itu penting. Kesulitan membayar utang tidak otomatis membuat perusahaan berstatus pailit. Kepailitan merupakan status hukum yang diputuskan pengadilan.
Begitu pula penutupan hotel. Berhentinya kegiatan operasional tidak otomatis menghilangkan badan usaha maupun seluruh kewajibannya.
Menunggu Dukungan yang Tidak Datang
Pekerja mengatakan pernah memperoleh informasi bahwa pihak pusat meminta Bumi Wiyata terus beroperasi.
Namun, permintaan tersebut tidak diikuti dukungan modal yang cukup. Hotel diminta bertahan menggunakan pendapatan hariannya, sementara penerimaan yang masuk disebut tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional dan upah.
“Kami disuruh bertahan di sini, tetapi tidak ada bantuan dari pusat,” kata Saleh.
Keterangan tersebut masih memerlukan tanggapan dari direksi PT Bumiputera Wisata dan pemilik aset. Sampai naskah ini disusun, belum ada penjelasan publik terbaru mengenai besarnya dukungan modal, posisi kas perusahaan, maupun alasan pemilik tidak menambah pendanaan.
Hotel Bumi Wiyata dikelola PT Bumiputera Wisata, badan usaha yang tercantum sebagai anak perusahaan atau badan penyertaan AJB Bumiputera 1912.
AJB Bumiputera sendiri sedang menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama itu menghadapi persoalan likuiditas dan pembayaran klaim kepada pemegang polis.
Kondisi tersebut dapat membatasi kemampuan pemilik memberikan dukungan kepada anak usaha. Akan tetapi, tanpa laporan keuangan PT Bumiputera Wisata, tidak dapat dipastikan seberapa jauh persoalan AJB Bumiputera memengaruhi Hotel Bumi Wiyata.
Yang jelas, para pekerja berada di lapisan paling bawah dari rantai keputusan tersebut. Mereka tidak ikut menentukan strategi perusahaan, tetapi menanggung akibat ketika keputusan tidak diambil.
Kekhawatiran Menjelang 14 Agustus
Penutupan permanen Hotel Bumi Wiyata dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026. Namun, hingga 12 Agustus, belum ditemukan pengumuman publik yang menjelaskan dasar penutupan, skema PHK, maupun pembayaran hak pekerja.
Bagi 104 pekerja, tanggal itu bukan sekadar hari terakhir hotel menerima tamu. Tanggal tersebut dapat menjadi batas antara ketidakpastian dan kehilangan mata pencaharian.
Tunggakan upah merupakan kewajiban yang berbeda dari pesangon. Artinya, perusahaan harus menghitung sekurang-kurangnya dua kelompok hak: upah dan hak normatif yang belum dibayar serta kompensasi akibat berakhirnya hubungan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga mewajibkan pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK melalui surat pemberitahuan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaannya.
Alasan penutupan menentukan besaran pesangon. Jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun, faktor uang pesangonnya berbeda dengan penutupan yang bukan disebabkan kerugian.
Karena itu, pekerja berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan penutupan dan dasar keuangannya. Pernyataan bahwa perusahaan “sedang tidak sehat” belum cukup untuk menghitung hak mereka.
Status pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga harus diperiksa. Pekerja yang terkena PHK berpotensi memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sepanjang memenuhi persyaratan kepesertaan dan iurannya tercatat sesuai ketentuan.
Tanpa kepastian itu, pekerja berisiko meninggalkan hotel dengan tiga beban sekaligus: kehilangan pekerjaan, tunggakan upah, dan ketidakjelasan jaminan sosial.
Pintu yang Pernah Terbuka untuk Banyak Orang
Bumi Wiyata diresmikan pada 29 Agustus 1994. Saat itu Depok belum menjadi kota otonom seperti sekarang. Margonda belum dipenuhi apartemen dan bangunan komersial yang saling berhimpitan.
Hotel tersebut tumbuh menjadi bagian dari ingatan warga. Ada yang menikah di ballromnya. Ada yang mengikuti pelatihan kerja, menghadiri wisuda, menginap bersama keluarga, atau belajar berenang di kolamnya.
Di balik setiap acara itu, ada pekerja yang jarang terlihat: petugas kebersihan yang menyiapkan kamar, juru masak yang bekerja sejak pagi, pelayan yang berdiri berjam-jam, petugas teknik yang menjaga listrik dan air, serta pekerja keamanan yang memastikan tamu merasa aman.
Merekalah yang selama bertahun-tahun membuat Bumi Wiyata terlihat hidup.
Jika hotel akhirnya berhenti beroperasi pada 14 Agustus, pekerjaan mereka mungkin selesai. Namun, kewajiban perusahaan kepada mereka belum tentu demikian.
Di depan hotel, kendaraan akan tetap bergerak di Jalan Margonda. Pusat perbelanjaan tetap ramai. Apartemen dan bangunan baru akan terus tumbuh. Lahan Bumi Wiyata mungkin kelak berubah fungsi atau memperoleh pengelola baru.
Namun, bagi para pekerja, yang dipertaruhkan bukan sekadar masa depan sebidang tanah.
Mereka sedang menunggu hasil dari pekerjaan yang telah selesai berbulan-bulan lalu.
Ketika pintu Bumi Wiyata akhirnya ditutup, pertanyaan terakhirnya sederhana: apakah orang-orang yang menjaga hotel hingga hari terakhir juga akan memperoleh haknya hingga rupiah terakhir?