• Sat, Sep 2026

Separuh Pelabuhan Internasional Indonesia Tidak Aktif Melayani Ekspor

Separuh Pelabuhan Internasional Indonesia Tidak Aktif Melayani Ekspor

Hanya 73 dari 144 pelabuhan berstatus internasional di Indonesia yang tercatat aktif melayani ekspor pada 2025, memperlihatkan kesenjangan antara status administratif dan kinerja aktual pelabuhan.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pemerintah mengevaluasi penetapan pelabuhan internasional dengan menggunakan ukuran fungsi dan kinerja, bukan sekadar status administratif.

Dewan Penasihat MTI Robby Kurniawan mengatakan, dari 144 pelabuhan berstatus internasional, hanya 73 pelabuhan atau 50,69 persen yang aktif melayani ekspor pada 2025. Sementara itu, pelabuhan yang aktif melayani impor hanya 63 atau 43,75 persen.

Menurut dia, data tersebut menunjukkan bahwa penambahan jumlah pelabuhan internasional belum otomatis meningkatkan konektivitas perdagangan dan menurunkan biaya logistik. Arus ekspor-impor nasional masih terkonsentrasi di sejumlah pelabuhan utama.

MTI mengusulkan penerapan model evaluasi yang mencakup konektivitas pelayaran, integrasi dengan kawasan industri dan hinterland, produktivitas, biaya pelayanan, serta keandalan operasi. Penilaian juga perlu memasukkan digitalisasi, dekarbonisasi, ketahanan iklim, dan efektivitas layanan kepabeanan, imigrasi, karantina, serta kesehatan pelabuhan.

Melalui pendekatan tersebut, posisi pelabuhan dalam jaringan nasional dapat dievaluasi secara berkala berdasarkan muatan, konektivitas, dan kontribusinya terhadap perdagangan. Pelabuhan yang tidak memiliki basis muatan memadai tidak cukup hanya mengandalkan status internasional.

Usulan MTI tersebut masih berupa rekomendasi dan belum menjadi kebijakan pemerintah. Kementerian Perhubungan dan pengelola pelabuhan perlu membuka data arus barang, kunjungan kapal, kapasitas terpasang, utilisasi dermaga, dan biaya logistik setiap pelabuhan sebagai dasar evaluasi.