• Fri, Aug 2026

Pasar Baru Menjelang Lima Abad Jakarta (Bagian 2)

Pasar Baru Menjelang Lima Abad Jakarta (Bagian 2)

Pada 13–14 Agustus 2025, Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Pusat menggelar focus group discussion Kajian Pengembangan Kawasan Pasar Baru, Pecenongan, dan Juanda di Balai Kota Jakarta.

BACA BAGIAN 1: https://infrastruktur.co.id/pasar-baru-menjelang-lima-abad-jakarta-bagian-1

FGD BERLANGSUNG selama dua hari dengan pembahasan yang dibagi ke dalam empat kelompok persoalan. Sesi pertama mengulas kondisi fisik dan lanskap kawasan, mulai dari arsitektur, bangunan cagar budaya, ruang terbuka, kanal, hingga identitas visual. Sesi berikutnya membahas transportasi, terutama akses pejalan kaki, parkir, angkutan umum, jalur sepeda, serta hubungan antartitik di dalam kawasan.

Pada hari kedua, diskusi diarahkan pada persoalan sosial dan ekonomi. Pemerintah, pedagang, dan perwakilan masyarakat membicarakan kondisi UMKM, pedagang kaki lima, legalitas usaha, akses pembiayaan, serta dampak penataan terhadap penghidupan warga. Sesi terakhir membahas pariwisata, meliputi produk wisata, paket perjalanan, promosi, kelembagaan, pengelolaan pengunjung, dan keterlibatan masyarakat.

Daftar undangannya luas. Unsur pemerintah meliputi Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, pemerintah kota, kecamatan, serta kelurahan.

Dunia usaha dan masyarakat juga dilibatkan. Di antaranya Perumda Pasar Jaya, Transjakarta, KAI Commuter, pengelola Pos Bloc, pusat perbelanjaan, hotel, biro perjalanan, asosiasi pedagang, pengelola parkir, pedagang kaki lima, karang taruna, komunitas sejarah, pemandu wisata, serta pengelola rumah ibadah.

Kajian awal mencakup kawasan seluas 102,50 hektare di Kelurahan Pasar Baru dan Kebon Kelapa. Dalam materi draf akhir, cakupannya berubah menjadi 104,56 hektare. Perbedaan tersebut kemungkinan berasal dari penyesuaian batas kajian. Namun, pemerintah tetap perlu menjelaskannya agar wilayah yang akan ditata tidak menimbulkan tafsir berbeda.

FGD tidak hanya dirancang untuk menghimpun pendapat. Kerangka acuannya menargetkan tercapainya kesepahaman mengenai kondisi aktual, persoalan utama, dan arah pengembangan. Pada Agustus 2025, pemerintah sebenarnya telah mempunyai peta masalah yang cukup lengkap. Pasar Baru tidak lagi kekurangan diagnosis.

***

SEKITAR DUA SETENGAH BULAN setelah FGD, penyusunan kajian memasuki tahap akhir.

Pada 29 Oktober 2025, Subanppeda Jakarta Pusat bersama Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan Institut Teknologi Bandung memaparkan draf akhir Kajian Pengembangan Kawasan Pasar Baru, Pecenongan, dan Juanda.

Materi itu mengusung konsep “Jakarta Living Heritage Triangle”. Pasar Baru, Pecenongan, dan Juanda dirancang sebagai satu destinasi warisan budaya perkotaan yang menghubungkan perdagangan, kuliner, kehidupan keagamaan, arsitektur, transportasi, ruang publik, dan sejarah masyarakat.

Pasar Baru dikembangkan sebagai ruang pengalaman wastra dan perdagangan. Pecenongan bertumpu pada kuliner dan keragaman budaya. Sementara Juanda diposisikan sebagai ruang penerima pengunjung sekaligus penghubung menuju kawasan religi dan budaya.

Konsep tersebut dibangun di atas tiga pilar, yakni pengelolaan yang berkualitas, konektivitas ramah lingkungan, serta pengembangan pariwisata dan kewirausahaan secara terpadu.

Untuk mewujudkannya, kajian menekankan pembentukan lembaga pengelola yang dapat menyatukan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima dampak pembangunan, tetapi juga sebagai pelaku yang ikut menentukan dan mengembangkan kawasan.

Kreativitas berbasis warisan budaya, termasuk wastra, kuliner, seni, dan kriya, dirancang menjadi penggerak ekonomi. Tradisi lokal akan dihidupkan melalui produk wisata terintegrasi, sedangkan bangunan, lanskap, dan sistem transportasi ditata sebagai satu kesatuan.

Arah tersebut diterjemahkan menjadi 10 program dan 206 kegiatan. Sebanyak 117 kegiatan berkaitan dengan penataan bangunan, lanskap, transportasi, dan infrastruktur kawasan. Kegiatan lainnya mencakup pembentukan kelembagaan, pengembangan UMKM, pariwisata, komunikasi, serta pelibatan masyarakat.

Kajian juga menetapkan sejumlah target awal untuk 2026. Pemerintah antara lain ditargetkan membentuk satu forum tata kelola pariwisata, melibatkan 30 warga dalam pengembangan produk wisata, menyelenggarakan tiga paket wisata, dan mengembangkan enam produk pariwisata kreatif.

Rencana telah berubah dari gagasan umum menjadi daftar kegiatan. Namun, banyaknya daftar belum berarti proyek siap dikerjakan.

***

DARI 206 KEGIATAN, tim kajian menetapkan 10 quick wins untuk Pasar Baru selama periode 2025–2027.

Tahap awalnya diarahkan pada pengadaan tanaman peneduh dan pengarah, perbaikan jalur kendaraan, pedestrian, penyeberangan, serta akses bagi penyandang disabilitas. Pemerintah juga disarankan menyediakan lampu penerangan tematik dan mengembangkan angkutan wisata ramah lingkungan.

Pada sisi pengelolaan, kajian mendorong pembentukan lembaga terpadu, penataan ruang pedagang kaki lima, dan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan PKL. Sementara untuk memperkuat ekonomi dan identitas kawasan, pemerintah didorong mengembangkan produk wastra, kuliner, seni, serta budaya Betawi, Tionghoa, dan India.

Papan interpretasi sejarah direncanakan dipasang di depan toko-toko lama agar pengunjung tidak hanya berbelanja, tetapi juga memahami perjalanan kawasan. Toko Kompak diusulkan menjadi proyek percontohan pemanfaatan bangunan cagar budaya sebagai tempat kuliner yang mempertemukan makanan tempo dulu dan masa kini.

Secara konseptual, 10 pekerjaan tersebut menjawab banyak kebutuhan mendesak Pasar Baru. Pemerintah juga tidak harus menuntaskan seluruh 206 kegiatan untuk menunjukkan perubahan.

Persoalannya, quick wins berarti hasil cepat. Sementara sejumlah target yang dipasang untuk 2026 belum terlihat wujudnya di lapangan. Belum ada penjelasan terbuka mengenai pekerjaan yang telah memperoleh anggaran, kegiatan yang memasuki tahap pengadaan, atau perubahan fisik yang akan diselesaikan sebelum Juni 2027.

***

KAJIAN MENGIDENTIFIKASI kelembagaan sebagai salah satu titik terlemah Pasar Baru.

Jalan berada di tangan Dinas Bina Marga. Transportasi dan parkir ditangani Dinas Perhubungan. Kanal berkaitan dengan Dinas Sumber Daya Air. Bangunan bersejarah berhubungan dengan Dinas Kebudayaan. Pedagang dan UMKM berada dalam lingkup Perumda Pasar Jaya serta dinas terkait. Pariwisata menjadi kewenangan lembaga lain.

Tidak ada satu institusi yang memegang seluruh persoalan kawasan.

Untuk mengatasinya, kajian mengusulkan pembentukan Forum Tata Kelola Pariwisata Pasar Baru, Pecenongan, dan Juanda. Forum tersebut akan menghimpun pemerintah, dunia usaha, akademisi, asosiasi pedagang, komunitas, dan pengelola destinasi.

Namun, dokumen masih menawarkan dua alternatif. Forum dapat ditempatkan sebagai kelompok kerja di bawah Jakarta Development Collaboration Network atau dibentuk sebagai organisasi tersendiri yang tetap berkoordinasi dengan jaringan tersebut.

Artinya, desain kelembagaan masih memerlukan keputusan. Selama keputusan belum diambil, pembagian komando dan tanggung jawab juga belum sepenuhnya pasti.

Padahal, revitalisasi yang melibatkan puluhan instansi membutuhkan pemimpin proyek dengan mandat kuat. Tanpa itu, rapat dapat berlangsung berkali-kali, tetapi setiap lembaga tetap menunggu pihak lain bergerak.

Kesenjangan lain berada pada pembiayaan.

Kajian menyebut APBD, kontribusi swasta atau organisasi nonpemerintah, serta dana mandiri dari pengelolaan kawasan sebagai sumber pembiayaan. Gubernur juga pernah mengatakan dana renovasi telah tersedia melalui kemitraan dengan swasta.

Namun, dokumen yang ditelaah belum menunjukkan secara lengkap nilai kebutuhan anggaran, jumlah dana yang telah terikat, identitas mitra, dan pembagian pembiayaannya. Belum terlihat pula kegiatan yang sudah memperoleh alokasi APBD dan kegiatan yang masih menunggu keputusan.

Kepastian teknisnya juga belum utuh. Dokumen belum memperlihatkan desain teknis terperinci, paket pengadaan, jadwal konstruksi, dan urutan pekerjaan. Pembagian tanggung jawab antardinas juga belum dijabarkan sampai pada tingkat kegiatan dan keluaran tahunan.

Hal yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap pedagang selama pembangunan. Kajian belum menjelaskan secara rinci bagaimana akses keluar-masuk barang akan dipertahankan, apakah pedagang perlu dipindahkan sementara, siapa yang menanggung penurunan pendapatan, serta bagaimana pemerintah mencegah kenaikan sewa setelah kawasan selesai ditata.

Sejumlah gambar penataan dalam draf akhir bahkan masih diberi keterangan sebagai ilustrasi untuk kepentingan diskusi. Gambar tersebut belum menjadi desain final dan masih membutuhkan pengembangan teknis.

Kajian telah menjawab pertanyaan mengenai wajah Pasar Baru yang diinginkan. Namun, dokumen itu belum sepenuhnya menjawab siapa mengerjakan apa, menggunakan dana berapa, dan kapan pekerjaan dimulai. (Bersambung…)