INDOWORK.ID, JAKARTA: Suasana bekas asrama Yon Zikon 15, RW 01 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih mencekam. Setelah dua pekan setelah pengosongan lahan dan pembongkaran permukiman warga yang diwarnai diwarnai aksi penolakan warga, lahan masih berantakan.
Para pemulung tampak tetap mencari barang-barang yang tersisa dan masih dapat digunakan. Seperti diketahui ekksekusi yang dilakukan oleh ratusan personel aparat gabungan sejak Senin (8/6/2026) lalu ini sempat dihadapkan dengan perlawanan warga disertai isak tangis.
Pada akhirnya warga pasrah dan angkat kaki pada Kamis (11/6/2026). Lalu sebenarnya, bagaimana status kepemilikan lahan seluar 4,4 hektar yang kini tengah digusur tersebut? Pakai Pihak TNI Angkatan Darat (AD) secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah berstatus sah milik negara yang diserahkan kepada institusi TNI.
Adapun dasar dokumen yang digunakan oleh TNI AD untuk menggusur adalah Sertifikat Tanda Bukti Hak atas tanah seluas 44.841 meter persegi yang secara resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melalui Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
DIBANGUN RUMAH SUSUN
Dokumen tersebut berstatus sebagai sertifikat hak pakai dengan nomor 09.02.09.03.4.00184. Direktur Pembinaan Umum Pusat Zeni Angkatan Darat (Dirbinum Pusziad), Kolonel TNI Nur Alam Sucipto, menjelaskan bahwa lahan yang telah bersertifikat tersebut akan diratakan untuk dibangun kembali menjadi rumah susun (rusun) bagi prajurit Detasemen Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) TNI AD.
Kebutuhan ini mendesak lantaran adanya kenaikan status dari Satuan Kompi Jihandak menjadi Detasemen Jihandak, yang membuat jumlah personel melonjak dari 75 orang menjadi 170 personel. "Adanya pengembangan satuan ini pasti membutuhkan sarana prasarana. Sehingga tempat tinggal prajurit, baik sarana prasarana tempat tinggal dan fasilitas lainnya, dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan," ujar Alam kepada wartawan di Mako Denzi Jihandak, Lenteng Agung, Selasa (9/6/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Dhonny Pramono, menegaskan bahwa langkah ini murni untuk menata aset negara, bukan merampas hak rumah tinggal warga. "TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara,” tutur Dhonny dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
SOSIALISASI SEJAK 2024

Adapun, Alam juga menyatakan bahwa penertiban lahan tersebut telah melalui serangkaian prosedur sosialisasi yang panjang sejak tahun 2024. "Sehingga rentang waktu yang diberikan kepada warga untuk mengingatkan agar mengosongkan tempat itu cukup lama. Setelah memberikan SP 3 itu, kita masih memberikan waktu lagi kepada masyarakat," ucap Alam.
Alam mengeklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi perdana pada 9 Juli 2024, disusul sosialisasi kedua pada 29 Agustus 2024 yang meminta warga mulai mengosongkan rumah. (sumber: Kompas.com)